Diknas memiliki program Block Grant Penelitian Tindakan Kelas Bagi Pendidik (guru) serta Penelitian Tindakan Sekolah Bagi Tenaga Kependidikan (Pengawas SMA/SMK), ada informasi untuk Bapak/Ibu Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang berminat dan bermotivasi tinggi dalam tulis menulis untuk mengikuti dan mengirimkan satu buah proposal penelitian PTK maupun PTS. Persyaratan adalah sbb :
A. Penelitian Tindakan Kelas
1. Peserta
a. Guru TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB yang berstatus sebagai guru, baik negeri maupun swasta dan disetujui oleh kepala sekolah ybs.
b. Diutamakan bagi yang belum pernah mengikuti PTK pada tahun sebelumnya
c. Guru tidak sedang menerima dana untuk kegiatan serupa
d. Sanggup melaksanakan PTK sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
e. Memiliki Nomor Unit Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
f. Melaksanakan tugas mengajar minimal 24 jam per minggu
2. Bidang Kajian Penelitian
Bidang kajian penelitian diutamakan erat kaitannya dengan pemberlajaran mata pelajaran yang sesuai dengan bidang tugas pengusul. Ruang lingkup penelitian mengacu kepada beberapa bidang kajian sebagai berikut.
a. Pembelajaran di kelas (termasuk di dalam tema ini antara lain : cara belajar siswa di kelas, proses pembelajaran, bahan ajar dan lainnya)
b. Desain dan strategi pembelajaran di kelas (termasuk di dalam teman ini : pengelolaan dan prosedur model-model pembelajaran, implementasi dan inovasi metode pembelajaran, interaksi dan komunikasi di dalam kelas dan lainnya)
c. Alat bantu, media dan sumber belajar baik elektronik maupun non-elektronik (termasuk dalam tema ini antara lain : penggunaan media, perpustakaan, sumber belajar di dalam/di luar kelas dan lainnya)
d. Sistem evaluasi pembelajaran (termasuk dalam tema ini antara lain : evaluasi awal, proses dan akhir pembelajaran, pengembangan instrumen evaluasi berbasis kompetensi, portofolio dan lainnya)
e. Implementasi kurikulum dalam pembelajaran (termasuk dalam tema ini antara lain : Implementasi KTSP, pengembangan silabus, pengembangan rencana pelaksanaan pembelajaran dan lain-lain)
3. Sistematika Proposal Penelitian Tindakan Kelas
Judul Penelitian :
Bidang Kajian :
Lembar Pengesahan (oleh Kepala Sekolah)
Pendahuluan
A. Latar Belakang
B. Rumusan Masalah
C. Tujuan Penelitian
D. Manfaat Penelitian
KAJIAN TEORI DAN HIPOTESIS TINDAKAN
A. Kajian Teori
B. Hasil Penelitian yang Relevan
C. Kerangka Pemikiran
D. Hipotesis Tindakan
PROSEDUR PENELITIAN
A. Setting Penelitian
1. Tempat Penelitian
2. Waktu Penelitian
3. Subjek Penelitian
B. Alat Pengumpul Data dan Analisis Data
C. Proses Triangulasi Data
D. Indikator Keberhasilan
E. Prosedur Penelitian Tiap Siklus
JADWAL PENELITIAN
Jadwal kegiatan penelitian yang meliputi persiapan, pelaksanaan dan pelaporan hasil penelitian dalam bentuk bar chart. Jadwal maksimal 4 bulan, sebagai berikut.
No. | Kegiatan | Juni | Juli | Agustus | September | Oktober | Nopember | Desember |
Minggu Ke |
1 | 2 | 3 | 4 | 1 | 2 | 3 | 4 | 1 | 2 | 3 | 4 | 1 | 2 | 3 | 4 | 1 | 2 | 3 | 4 | 1 | 2 | 3 | 4 | 1 | 2 | 3 | 4 |
I | Perencanaan 1. Penyusunan Proposal 2. Menunggu pengumuman seleksi | x | x | x | x | x | x |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
II | Pelaksanaan Penentuan Pembimbing Bimbingan Pengambilan Data Pengolahan Data |
|
|
|
|
|
| x | x | x | x | x | x | x | x | x | x | x | x | x | x | x | x | x | x |
|
|
|
|
III | Pelaporan |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| x | x |
|
|
PERSONALIA PENELITIAN
Jumlah personalia penelitian adalah 3 (tiga orang), terdiri dari seorang ketua peneliti dan 2 (dua) orang anggota peneliti dari sekolah yang sama dan dalam bidang/mata pelajaran yang sama.
Nama Peneliti :
NIP. :
Jenis Kelamin :
Pangkat/Jabatan :
Golongan :
Mata Pelajaran yang Diampu :
Instansi :
Alamat Instansi :
Pengalaman Penelitian :
No. Tlp./Hp. :
Nama Anggota : 1.
2.
LAMPIRAN-LAMPIRAN
A. Daftar Pustaka, dituliskan secara konsisten menurut model APA, MLA atau Turabian
Contoh : Ahmad Sanusi (2000:45) mengemukakan “..........”, maka daftar pustaka dilutis:
Sanusi. A. 2000. Peningkatan Mutu Pendidikan. Bandung : Rosdakarya.
B. Lain-lain yang dianggap perlu (rancangan bahan ajar atau model yang akan dilakukan)
Catatan :
Setelah proposal siap, segera dikirimkan ke LPMP Jawa Tengah dengan alamat Seksi Pemetaan Mutu dan Supervisi Jl. Kyai Mojo Srondol Kulon Semarang Kode Pos 50263 sejumlah 1 exsemplar dengan dijilid cover transfaran putih paling lambat tanggal 1 Juli 2008.
CONTOH KULIT MUKA PROPOSAL PENELITIAN PTK
USULAN
PENELITIAN TINDAKAN KELAS
JUDUL PENELITIAN
Oleh :
.........................................................
NIP.
NAMA SEKOLAH
ALAMAT
KECAMATAN
KABUPATEN/KOTA
PROVINSI JAWA TENGAH
2008
HALAMAN PENGESAHAN PROPOSAL PENELITIAN
1. Judul Penelitian :
..............................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
2. Ketua Peneliti
a. Nama Lengkap : ..................................
b. Jenis Kelamin : ..................................
c. NIP. : ..................................
d. Pangkat/Gol. : ..................................
e. Mata Ajar Diampu : ..................................
f. Sekolah : ..................................
g. Alamat : ..................................
h. No. Tlp./HP. : ..................................
3. Jumlah Anggtota Peneliti : ......... orang
Nama Anggota Peneliti : 1. ................................
2. ................................
4. Lama Penelitian : .......... bulan
Dari Bulan : ....................
Sampai Bulan : ...................
5. Besar Biaya Penelitian : Rp. 2.500.000,-
(Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
Mengetahui
Nama Sekolah
Kepala, Ketua Peneliti,
Cap dan Tandatangan Tandatangan
Nama Jelas Nama Jelas
NIP. NIP.
Cat.
Tanda merah disesuaikan
B. Penelitian Tindakan Sekolah
PENELITIAN TINDAKAN SEKOLAH (SCHOLL ACTION RESEARCH)
PENINGKATAN KOMPETENSI SUPERVISI PENGAWAS SEKOLAH
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Delapan standar nasional pendidikan yang harus dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan, salah satu di antaranya adalah standar pendidikan dan tenaga kependidikan. Tenaga kependidikan mencakup antara lain; pengawas sekolah, atau pengawas satuan pendidikan, kepala sekolah, tenaga laboran dan teknisi sumber belajar, tenaga perpustakaan sekolah dan tenaga administrasi sekolah.
Berdasarkan Permendiknas No. 12 Tahun 2007 terdapat enam kompetensi yang harus dimiliki oleh pengawas sekolah yaitu : 1) kompetensi kepribadian, 2) kompetensi social, 3) kompetensi supervise manajerial, 4) kompetensi supervise akademik, 5) kompetensi evaluasi pendidikan, dan 6) kompetensi penelitian dan pengembangan. Pada Tahun Anggaran 2008 Direktorat Tenaga Kependidikan bekerjasama dengan LPMP di 30 propinsi akan melaksanakan kegiatan Penelitian Tindakan Sekolah (PTS) yang akan diikuti pengawas sekolah terpilih dari 30 propinsi. Optimalisasi pelaksanaan penelitian tindakan sekolah, didukung dengan adanya pedoman pelaksanaan PTS dan penggunaan dana block grant untuk mendukung pelaksanaan PTS. Rekruitmen dan seleksi calon peserta dilakukan oleh LPMP setempat berdasarkan usulan calon peserta dari Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten dengan mengacu pada kriteria peserta yang telah ditentukan Direktorat Tenaga Kependidikan. Untuk penentuan Koordinator tim pembimbing dan anggotanya, LPMP setempat berkoordinasi dengan Direktorat Tenaga Kependidikan Ditjen PMPTK Departemen Pendidikan Nasional.
Proses pembimbingan diawali dengan pertemuan seluruh pengawas peserta PTS terpilih dan tim pembimbing dilaksanakan di LPMP setempat. Mekanisme pembimbingan sepenuhnya diserahkan kepada tim pembimbing. Untuk membantu keterlaksanaan program PTS, koordinator pembimbing berkolaborasi dengan pembimbing lain yaitu dosen LPTK dan widyaiswara LPMP. Persamaan persepsi antar tim pembimbing dengan pengawas sekolah sebagai peserta program PTS akan dilaksanakan pada pertemuan awal di daerah masing-masing. Untuk mendukung pelaksanaan penelitian tindakan sekolah, setiap peserta pengawas sekolah mendapatkan dana bantuan langsung (block grant) sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Alokasi penggunaan dana block grant sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk pengawas dalam melaksanakan PTS dan Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembimbing dalam proses pendampingan, mulai dari pembekalan keilmuan dan akademik, penyusunan proposal, pendampingan pelaksanaan PTS, penyusunan laporan akhir dan penulisan artikel ilmiah. Mekanisme penyaluran dana block grant langsung kepada rekening pengawas sekolah, dimana pengawas sekolah akan membuat MoU kesepakatan dengan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan tentang hak dan kewajibannya.
B. Tujuan
1. Tujuan Umum
Penelitian tindakan sekolah bagi pengawas sekolah melalui pendampingan pakar pendidikan adalah; agar para pengawas sekolah memiliki kemampuan melakukan PTS dan menyusun hasil laporan dalam bentuk karya tulis ilmiah, serta menularkan kemampuan yang diperolehnya kepada rekan-rekan pengawas lainnya.
2. Tujuan Khusus
Penelitian tindakan sekolah bagi pengawas sekolah melalui pendampingan tenaga ahli pendidikan agar para pengawas sekolah memiliki kemampuan dalam:
a. Merencanakan dan melaksanakan penelitian tindakan sekolah bidang kepengawasan,
b. Membuat karya tulis ilmiah berbasis penelitian tindakan dibidang kepegawasan yang dapat digunakan untuk kenaikan pangkat dan jabatan,
c. Membina/membimbing rekan pengawas lain dalam menulis karya tulis ilmiah berbasis penelitian tindakan dibidang kepengawasan,
d. Memanfaatkan hasil penelitian tindakan untuk keperluan pelaksanaan kepengawasan.
C. Sasaran
Sasaran program penelitian tindakan sekolah ini adalah pengawas sekolah dari 35 kab./kota propinsi Jawa Tengah yang belum pernah mengikuti program PTS sebelumnya, serta tim pembimbing yang terdiri atas pakar pendidikan dari LPTK dan Widyaiswara LPMP Jawa Tengah
D. Hasil Yang Diharapkan
Hasil yang diharapkan dari pemberian block grant penelitian tindakan sekolah dibidang kepengawasan bagi pengawas sekolah melalui pendampingan pakar pendidikan adalah
- Terlaksananya PTS dan tersusunnya karya tulis ilmiah dalam bentuk laporan hasil penelitian tindakan sekolah yang dibuat sendiri oleh pengawas sekolah peserta pelatihan,
- Diperolehnya tenaga pengawas yang dapat diperdayakan untuk membina pengawas lainnya dibidang penulisan karya tulis ilmiah dibidang kepengawasan, dan
- Adanya motivasi temuan penelitian tindakan yang dapat digunakan untuk meningkatkan tugas-tugas kepengawasan.
PELAKSANAAN PENELITIAN TINDAKAN SEKOLAH
A. Ruang lingkup Kegiatan
Pemberian block grant yang diberikan kepada pengawas sekolah untuk PTS akan dilaksanakan dalam bentuk workshop pembinaan dan pendampingan yang melibatkan pakar pendidikan. Ruang lingkup kegiatan adalah sebagai berikut.
1. Workshop bimbingan teknis PTS di bidang kepengawasan dengan peserta 60 orang pakar pendidikan dari 30 propinsi. Workshop bertujuan : a) menyamakan persepsi tentang materi penelitian tindakan sekolah bidang kepengawasan akademik dan manajerial yang akan diberikan kepada pengawas sekolah di daerahnya dan b) menyusun program pelatihan dan pendampingan pengawas sekolah dalam melaksanakan PTS di bidang kepengawasan yang akan dilaksanakan di daerahnya.
2. Pendampingan pengawas di dalam kegiatan penyusunan proposal penelitian tindakan dan penulisan karya tulis ilmiah berbasis hasil penelitian tindakan di bidang kepengawasan. Pendampingan dilaksanakan di 30 propinsi oleh pakar pendidikan dibantu oleh rekan sekerja yang telah direkrutnya. Tujuan pendampingan agar pengawas : a) memahami PTS di bidang kepengawasan baik perencanaan maupun pelaksanaannya dan b) dapat membuat proposal PTS di bidang kepengawasan yang siap dilaksanakan.
3. Pembimbingan penulisan laporan hasil PTS kepengawasan yang dibuat oleh para pengawas peserta pelatihan.
4. Penilaian laporan hasil penelitian dibuat oleh pengawas sekolah. Penilaian dilaksanakan oleh tim pembimbing, dengan tujuan memilih dan menetapkan hasil penelitian tindakan sekolah terbaik masing-masing propinsi untuk diseminarkan ditingkat nasional.
5. Seminar dan penyebaran hasil PTS Seminar dilaksanakan oleh Direktorat Tenaga Kependidikan. Tujuan seminar adalah : a) memaparkan hasil PTS dibidang pengawasan oleh para pengawas terpilih dari setiap propinsi, b) ”sharing” pengalaman diantara peserta seminar dalam hal penelitian tindakan dan hasil-hasil yang diperolehnya c) mendiseminasikan temuan dan inovasi hasil penelitian tindakan dalam hal kepengawasan dan d) tersusunnya program pembimbingan karya tulis ilmiah oleh peserta seminar untuk rekan pengawas lain di wilayahnya
6. Pemberdayaan pengawas yang telah mengikuti program PTS untuk membimbing pengawas lain di daerahnya dalam penelitian tindakan sekolah dibidang kepengawasan. Pembimbingan tersebut yang telah disusun pada saat seminar tindakan tersebut.
B. Materi Pembinaan dan Pendampingan Penelitian Tindakan Sekolah
- Kebijakan Direktorat Tenaga Kependidikan dalam pengembangan tenaga pengawas satuan pendidikan;
- Hakekat Karya Tulis Ilmiah sebagai salah satu unsur dalam pengembangan profesi pengawas; prosedur dan kriteria penilaiannya;
- Identifikasi masalah PTS di bidang kepengawasan;
- Penelitian tindakan kepengawasan, perencanan dan pelaksanaannya;
- Penyusunan proposal penelitian tindakan bidang kepengawasan;
- Penyusunan laporan hasil penelitian tindakan kepengawasan dan penulisan artikel ilmiah; dan
- Penyusunan rencana kerja tim pembimbing dalam melaksanakan pendampingan pengawas sekolah peserta program PTS di propinsinya.
C. Mekanisme Program Penelitian Tindakan Sekolah
1. Pemberian Block Grant
Pemberian dana diberikan langsung kepada pengawas yang telah dipilih/ditunjuk oleh LPMP
2. Pertanggungjawaban Dana Block Grant
Penggunaan dana hanya diperuntukan pada hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan PTS. Kegiatannya meliputi : pengelolaan pembelajaran, manajemen sekolah dengan target guru atau tenaga kependidikan di sekolah binaan pengawas.
3. Mekanisme Kegiatan Penelitian Tindakan Sekolah
D. Peserta Program Penelitian Tindakan S ekolah
1. Pengawas Sekolah
Kriteria pengawas sebagai peserta program penelitian tindakan sekolah adalah : a) pengawas sekolah (TK/SD, SMP, SMA/SMK, b) berpendidikan minimal S1, c) berpangkat minimal pembina golongan IV/a, d) berprestasi dalam melaksanakan tugas kepengawasan, e) diutamakan Korwas atau pengurus MKPS atau Pengurus APSI, f) pengawas yang berdomisili di Kabupaten/Kota terdekat dengan domisili pakar pendidikan yang menjadi pembimbing, dan g) belum pernah mengikuti program penelitian tindakan sekolah sebelumnya (daftar peserta yang telah mengikuti program PTS.
2. Ketentuan Proposal
Proposal PTS diajukan kepada Seksi Pemetaan Mutu dan Supervisi d.a. LPMP Jawa Tengah Jln. Kyai Mojo Srondol Kulon Semarang Kode Pos 50263 paling lambat tanggal 1 Juli 2008. Proposal hendaknya dilengkapi dengan identitas lengkap peserta PTS.
3. Koordinator Pakar Pendidikan dari setiap propinsi ditunjuk langsung oleh Direktorat. Kriteria pakar pendidikan adalah : a) berpendidikan minimal S2 dan atau (diutamakan) S3 kependidikan, b) berpengalaman dalam melaksanakan penelitian tindakan, c) menyatakan kesediaan dan kesanggupanya untuk melatih dan mendampingi pengawas dalam merencanakan dan melaksanakan penelitian tindakan kepengawasan termasuk menulis laporan hasil penelitiannya, dan d) mengisi dan menyerahkan curiculum vitae pada Direktorat Tenaga Kependidikan tembusan kepada LPMP setempat.
PENUTUP
Program PTS bagi pengawas sekolah merupakan salah satu upaya menumbuhkembangkan budaya meneliti bagi pengawas sekolah, yang dapat meningkatkan peran aktif warga sekolah binannya. Topik PTS meliputi : supervisi manajerial, supervisi akademik melalui supervisi klinis serta pengembangan dan penelitian. Melalui PTS diharapkan terjalin sejaring yang berkelanjutan antara pengawas sekolah, kepala sekolah, pakar akademik dari Perguruan Tinggi dan widyaiswara LPMP. Pelaksanaan PTS dilakukan di sekolah binaan pengawas dengan bantuan dana block grant yang disalurkan melalui LPMP per propinsi ke rekening masing-masing pengawas peserta program PTS.
Lampiran SK
KEPUTUSAN
KEPALA LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
Nomor :
tentang
PENGANGKATAN PESERTA DAN PEMBIMBING PROGRAM PENELITIAN
TINDAKAN SEKOLAH BAGI PENGAWAS SEKOLAH TAHUN ANGGARAN 2008
KEPALA LPMP
Menimbang :
1. bahwa fungsi kepengawasan merupakan salah satu faktor penting dalam meningkatkan mutu pendidikan di sekolah yaitu sebagai sarana pembinaan dan pencegahan terjadinya penyimpangan tujuan pendidikan.
2. bahwa salah satu upaya peningkatan mutu pendidikan dengan meningkatkan kemampuan pengawas sekolah dalam melakukan tugas pembinaan dan pengawasan pendidikan disekolah dibidang pengawasan akademik maupun manajerial sesuai dengan tuntutan standar kualifikasi dan kompetensi pengawas sekolah.
3. bahwa berdasarkan hasil evaluasi uji publik standar kualifikasi dan kompetensi pengawas sekolah yang dilakukan oleh Direktorat Tenaga Kependidikan sama dengan BSNP menunjukkan bahwa pengawas sekolah masih memerlukan peningkatan wawasan dan keterampilan dalam merencanakan dan melaksanakan penelitian khususnya penelitian pendidikan.
4. bahwa untuk merealisasikan butir 2 dan 3 pada Tahun 2008 LPMP Provinsi Jawa Tengah melaksanakan Program Penelitian Tindakan Sekolah (PTS) bagi 105 orang pengawas sekolah
5. bahwa untuk mewujudkan program Penelitian Tindakan Sekolah di atas perlu ditetapkan pesertanya melalui proses pengajuan peserta dari Dinas Pendidikan Kab/Kota serta evaluasi yang dilakukan oleh Direktorat Tenaga Kependidikan bekerjasama dengan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) Provinsi setempat.
6. bahwa dalam rangka penjaminan mutu dan kelancaran pelaksanaan Program Penelitian Tindakan Sekolah perlu ditunjuk tenaga ahli sebagai pembimbing kegiatan penelitian dari Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) dan LPMP dari provinsi setempat.
7. bahwa untuk menunjuk peserta program penelitian tindakan sekolah dan pembimbing penelitian pada butir 5 dan 6 perlu diatur dengan Keputusan Kepala LPMP, Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Mengingat :
1. Undang-undang RI Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
2. Undang-undang No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
3. Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
4. Peraturan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Tahun 2004-2005;
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496);
6. Peraturan Pemerintah No 25 tahun 2004 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai daerah Otonom;
7. Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah;
8. Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 1990 tentang Tenaga Kependidikan;
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 12 tahun 2007 tentang Satandar Pengawas Sekolah/Madrasah 30 Pedoman Penelitian Tindakan Sekolah bagi Pengawas Sekolah Tahun 2008
10. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor: 8 Tahun : 2005 tangal 5 Juli 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Subdit Pendidikan Menengah, Dit.Tendik Ditjen PMPTK, Depdiknas
11. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No.20/U/1998 tentang jabatan fungsional Pengawas Sekolah ' f dan angka kreditnya.
12. Keputusan Menteri PAN No. 118 tahun 1996 tantang I , Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah
Memperhatikan :
Petunjuk dan pengarahan Direktur Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Departemen Pendidikan Nasional.
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
Pertama :
Program Penelitian Tindakan Sekolah adalah kegiatan penelitian tindakan sekolah diperuntukkan bagi pengawas sekolah (SMA/SMK) yang pada dasamya adalah salah satu tugas pengawas dalam rangka peningkatan kemampuan akademik dan manajerial pengawas sekolah dalam melaksanakan tugas profesi kepengawasan sesuai tugas pokok dan fungsi.
Kedua :
Pelaksanaan Kegiatan Program Penelitian Tindakan Sekolah bagi pengawas sekolah (SMA/SMK) akan dilaksanakan mulai bulan Mei 2008 di sekolah-sekolah binaannya yang bersangkutan
Ketiga :
Mengangkat Pengawas Sekolah pada Lampiran 1 dalam . keputusan ini sebagai peserta Program Penelitian Tindakan Sekolah.
Keempat :
Mengangkat nama-nama pada lampiran 2 dalam keputusan ini sebagai Pembimbing Program Penelitian Tindakan Pedoman Penelitian Tindakan Sekolah bagi Pengawas Sekolah Tahun 2008 31 Subdit Pendidikan Menengah, Dit.Tendik Ditjen PMPTK, Depdiknas Sekolah bagi Pengawas Sekolah (SMA/SMK) di wilayah Provinsi Jawa Tengah
Kelima :
Biaya penyelenggaraan kegiatan tersebut diatas, dibebankan pada anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran ri (DIPA) dan Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian/Lembaga (RKA-KL) T.A. 2008 Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan, Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Departemen Pendidikan Nasional Tahun Anggaran 2008
Nomor :................................................... tanggal ………………………………..........
Keenam :
Jika dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ketujuh :
Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : .................. 2008
Kepala LPMP Jawa Tengah
Makhali
NIP. 130937448
Tembusan Yth :
1. Menteri Pendidikan Nasional
2. Sekretaris Jenderal Depdiknas
3. Inspektur Jenderal Depdiknas
4. Direktur Jenderal PMPTK;
5. Direktur Tenaga Kependidikan Ditjen PMPTK
6. Kepala KPPN III Jakarta
7. Sekretaris Ditjen PMPTK;
8. Kasubdit Dikmen Dit. Tendik;
9. Kasubbag Tata Usaha Dit. Tendik.
SURAT PERJANJIAN PEMBERIAN DANA BLOCK GRANT
PENELITIAN TINDAKAN SEKOLAH (PTS)
Antara
LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
PROPINSI JAWA TENGAH
DAN
PENGAWAS SEKOLAH (PENGAWAS SATUAN PENDIDIKAN)
Nomor :
Tanggal:
LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN PROVINSI JAWA TENGAH
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
TAHUN 2008
PERJANJIAN PEMBERIAN BLOCK GRANT
Antara
LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
dan
PENGAWAS SEKOLAH (PENGAWAS SATUAN PENDIDIKAN)
===========================================================================
NOMOR :
TANGGAL :
Pada hari ini tanggal, kami yang bertandatangan di bawah ini :
1. Nama : Makhali
NIP : 130937448
Pangkat/Gol : Pembina, IV/a
Jabatan : Kepala LPMP Propinsi Jawa Tengah
Alamat kantor : Jln. Kyai Maja Srondol Kulon Semarang
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : ........... tanggal ........... tentang Pejabat Pembuat Komitmen pada Dlrektorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional dalam rangka pelaksanaan APBN Tahun 2008, dalam hal ini bertindak untuk dan alas nama Pemerintah Republik Indonesia, yang selanjutnya da/am perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2. Nama :
NIP :
Pangkat/Gol :
Jabatan : Pengawas Sekolah (Pengawas Satuan Pendidikan) Dinas Pendidikan Kab/Kota
Alamat Kantor :
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala LPMP Provinsi Nomor : tentang Peserta Program Penelitian Tindakan Sekolah yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak berdasarkan :
1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Rencana Kerja Anggaran Kementrian Lembaga (RKA-KL) LPMP Provinsi tahun anggaran 2008.
Nomor :
Tanggal :
2. Proposal dana Block Grant bantuan pelaksanaan penelitian tindakan sekolah yang disampaikan oleh PIHAK KEDUA
Dengan ini menyatakan telah setuju dan sepakat untuk mengikatkan diri dalam satu Perjanjian Pemberian Block Grant dengan ketentuan dan syarat-syarat\tercantum dalam pasal-pasal tersebut dibawah ini :
Pasal 1
JENIS PEKERJAAN
1. PIHAK PERTAMA memberikan dana bantuan Block Grant kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA melaksanakan kegiatan penelitian tindakan sekolah (PTS) di sekolah binaan.
2. Kegiatan dimaksud merupakan bantuan Program Penelitian Tindakan Sekolah yang nilainya sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian ini diperuntukkan bagi kegiatan penelitian dan kegiatan pembimbingan.
3. PIHAK KEDUA bersedia untuk melaksanakan kegiatan Penelitian Tindakan Sekolah dalam rangka peningkatan kemampuan akademik dan pembinaan sekolah sebagaimana disebut pada butir 2 di atas.
Pasal 2
PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut, PIHAK KEDUA harus melaksanakan penelitian tindakan sekolah, terkait dengan pengembangan mutu sekolah.
2. PIHAK PERTAMA dapat melakukan pemeriksaan atas kebenaran penggunaan dana dan melakukan monitoring/pengawasan proses pelaksanaannya.
3. PIHAK KEDUA berkewajiban membuat laporan kepada PIHAK PERTAMA mengenai pelaksanaan kegiatan dan hasilnya secara keseluruhan.
4. Laporan hasil pelaksanaan dilengkapi dengan bukti fisik, kuitansi/bukti pengeluaran biaya penyelenggaraan kegiatan.
Pasal 3
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
PIHAK KEDUA sanggup menyelesaikan kegiatan tersebut selambay-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak diterimanya dana oleh pihak kedua setelah ditanda tangani surat perjanjian penerima bantuan.
Pasal 4
DANA BANTUAN
Dana bantuan untuk kegiatan Penelitian Tindakan Sekolah sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) harus dilaksanakan dengan mengikuti ketentuan yang tertuang dalam panduan penyusunan proposal dana Block Grant program penelitian tindakan sekolah dan ketentuan yang berlaku yaitu Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) bagi pengawas sekolah untuk kegiatan penelitian tindakan sekolah dan Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) bagi pembimbing untuk kegiatan pembimbingan.
Pasal 5
TRANSFER DANA
Transfer dana dilakukan melalui kantor pembendaharaan dan Kas Negara (KKPN) provinsi masing-masing kepada Rekening Pegawas sekolah yang bersangkutan, setelah Surat Perjanjian Pemberian Block Grant ditanda tangani kedua belah pihak.
Pasal 6
SANKSI
Apabila PIHAK KEDUA tidak memenuhi semua kewajiban-kewajiban sesuai dengan surat perjanjian ini dan aturan serta keterkaitan lainnya, maka PIHAK KEDUA wajib mengembalikan uang bantuan sebesar Rp 3.500.000,- kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal 7
LAIN-LAIN
1. PIHAK KEDUA sanggup dibebani biaya sehubungan dengan pembuatan surat perjanjian ini termasuk biaya materai.
2. Perubahan atas surat perjanjian ini dapat dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak
3. Surat perjanjian ini dibuat rangkap 3 (tiga) masing-masing 2 (dua) set bermaterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
4. proposal Block Grant dari PIHAK KEDUA dan dokumen yang terkait merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Surat Perjanjian ini.
Pasal 8
PENUTUP
Surat Perjanjian Pemberian Block Grant ini ditanda tangani oleh kedua belah pihak untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
( ................................ ) (MAKHALI)
NIP ............................ NIP. 130937448
Sehubungan dengan adanya program Block Grant Penelitian Tindakan Sekolah Bagi Pengawas Sekolah (SD, SMP, SMA/SMK), maka LPMP Jawa Tengah menginformasikan kepada Bapak/Ibu Pengawas Sekolah tersebut yang berminat dan berotivasi tinggi menulis diharapkan mengirimkan satu buah proposal penelitian PTS. Adapun persyaratan dan ketentuannya dapat di-download lebih lanjut